Organisasi Niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila
utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup
dan PT Kosong.
Perbedaannya:
1. PT
Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go
public)dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
2. PT
Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan
kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
3. Sedangkan PT
Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa
tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Bentuk
CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
1. CV Murni hanya
terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
2. CV
Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal.
Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain
menjadi sekutu komanditer.
3. CV
Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham
atau lebih.
3. Joint
Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan
yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi
bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa
badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah
pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis
koperasi antara lain:
a. Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
e. Koperasi
jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan
menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
6. Holding Company
Holding
Company adalah perusahaan yang sahamnya patungan yang biasanya mengawasi 1 atau
lebih perusahaan . Kepemilikan sahamnya bisa sebagian atau keseluruhan
TUJUAN DARI ORGANISASI NIAGA
Tujuan dari organisasi niaga tidak jauh beda kelihatannya dengan tujuan
organisasi lainnya atau tujuan organisasi seperti biasanya. Tujuan dari
organisasi niaga antara lain :
1.
Mengadakan sebuah organisasi yang memiliki tujuan dan mencapai tujuannya
tersebut
2. Dengan
mengadakan organisasi niaga pun dapat mensejahterkana masyarakat
3. Sebagai
Wadah Atau Tempat Untuk Bekerja Sama
Adapun
bagaimana Cara-cara untuk membangun sebuah organisasi yang baik termasuk
organisasi niaga yaitu :
a.
Suatu organisasi harus memiliki nilai, visi dan nilai yang akan dicapai oleh
organisasi niaga tersebut.
b.
Juga harus memiliki misi, di mana misi adalah hal-hal yang harus dilakukan
untuk mencapai suatu tujuan atau visi
c.
Harus memliki aturan. Aturan adalah batasan-batasan yang harus dimiliki suatu
organisasi.
d.
Profesionalisme. Profesionalisme adalah bagaimana cara organisasi tersebut
bertindak.
e.
Intensif. Intensif adalah bonus atau hadiah.
f. Adanya
sumber daya.
g. Rencana
kerja.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Ciri-ciri
organisasi sosial
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Formalitas, merupakan ckhh
organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan
tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur,
kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
1. Hierarkhi, merupakan ciri organisasi
yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk
piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan
kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi
tersebut.
2. Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal
ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan
sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya
dikenal dengan gejala “birokrasi”.
3. Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi
lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki
beberapa ciri lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya
ádalah:
1. Rumusan batas-batas
operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas,
organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan
yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah
organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan
bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
2. Memiliki identitas yang jelas.
Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki
identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi,
tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain
sebagainya.
3. Keanggotaan formal, status dan
peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai
dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan
kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana
tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.
Organisasi Regional dan Internasional
Pengertian Organisasi
internasional
Organisasi internasional adalah
suatu istilah hubungan internasional yg menunjukkan kerja sama antarbeberapa
negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat
multilateral yg mengambarkan tentang luasnya keanggotaan dan wilayah cakupan
kerjanya..
Organisasi internasional adalah suatu badan yang bergerak pada
lingkup internasional. Ternyata bukan hanya negara saja yang menjadi anggota
organisasi ini, akan tetapi juga seluruh subjek hukum internasional (Subyek Hukum Internasional
dapat diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam
keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan
kewajiban berdasarkan Hukum Internasional ) seperti
organisasi internasional bukan negara.
Subyek hukum Internasional
meliputi:
1. Negara
2. Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
3. Vatican atau Tahta Suci
4. Palang Merah Internasional
5. Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
6. Penjahat Perang atau Genocide
7. Individu.
1. Negara
2. Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
3. Vatican atau Tahta Suci
4. Palang Merah Internasional
5. Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
6. Penjahat Perang atau Genocide
7. Individu.
Definisi Organisasi Internasional menurut Pareira Mandalangi :
“Organisasi internasional memiliki arti ganda, yakni dalam arti luas dan sempit. Organisasi dalam arti luas maksudnya adalah organisasi yang melintasi batas negara (internasional) baik bersifat public maupun privat, sedangkan organisasi dalam arti sempit adalah organisasi internasional yang hanya bersifat
“Organisasi internasional memiliki arti ganda, yakni dalam arti luas dan sempit. Organisasi dalam arti luas maksudnya adalah organisasi yang melintasi batas negara (internasional) baik bersifat public maupun privat, sedangkan organisasi dalam arti sempit adalah organisasi internasional yang hanya bersifat
public.
Pengertian
Organisasi Regional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya
meliputi beberapa negara tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah
kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi
negara-negara pada kawasan tertentu saja.
Berikut
ini merupakan contoh dari organisasi regional :
·
APEC
: Asia Pasific Economic Cooperation (organisasi kerja samaa negara-negara
kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi).
·
EEC
: Europe Economic Community (Masyarakat Ekonomi Eropa) kawasan Eropa.
·
ASEAN
: Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor
Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan
akan menjadi anggota).
·
EU
= The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
·
G8
= Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975,
kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania
Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta
Uni Eropa.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian
sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang
telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security
and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for
Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States
(OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta
Bogota; Organization of African Union (OAU); danOrganization of the Islamic
Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya
penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
No comments:
Post a Comment