Pengertian dari:
Hak adalah
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan
untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan,
dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat
atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan,
keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah,
tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban,
walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada
tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum)
telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban
menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap
sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh individu
sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat.
Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu
dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat
satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Jika
hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka
akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara.
Ketimpangan hak dan kewajiban yang terjadi akan
menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun
kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak
berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh karena itu, untuk
menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan
kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan
kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas
pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara
berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan
pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak.
Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan dasar, seperti pangan (makanan), sandang (pakaian), dan papan (tempat
tinggal).
WEWENANG adalah hak untuk
melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu :
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu :
1. Formal, bahwa wewenang
di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
2. Penerimaan, bahwa
wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok/individu
kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
TANGGUNG JAWAB
Pengertian tanggung jawab dalam Kamus
Umum Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala
sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala
sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Adapun tanggung
jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau
perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga
berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab bersifat kodrati, yang
artinya tanggung jawab itu sudah menjadi bagian kehidupan manusia bahwa setiap
manusia dan yang pasti masing-masing orang akan memikul suatu tanggung jawabnya
sendiri-sendiri. Apabila seseorang tidak mau bertanggung jawab, maka tentu ada
pihak lain yang memaksa untuk tindakan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian
tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu:
1. Dari sisi yang berbuat
2. dari sisi yang kepentingan pihak lain.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya).
Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk
perbuatannyaitu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau
pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab
perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. Macam-macam Tanggung Jawab
Tujuan manusia berjuang itu untuk memenuhi keperluannya
sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu ia menghadapi manusia lain
dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia
juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan, yaitu kekuasaan
Tuhan. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan
manusia atau hubungan yang dibuatnya, atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis
tanggung jawab, yaitu
1) Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa
tanggung jawab, melainkan untuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung
jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari
hukum-hukum Tuhan yang telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai kitab suci
melalui berbagai macam-macam agama.
2) Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran
setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan
kepribadian sebagai manusia pribadi.
3) Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari
suami, ister, ayah, ibu anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga.
Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab
ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan
kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan.
4) Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan
manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena
membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain.
Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang
tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar
dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala
tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
5) Tanggung jawab kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu
adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak,
bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan
itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara.Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian
ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan
memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan
aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya
bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja
sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan
masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan
Pengertian Masyarakat dan
Pengelompokannya
Masyarakat juga biasa dibedakan
menurut suku, ras, dan chiefdom.
Selain itu masyarakat biasa dibedakan menurut mata pencaharian diwilayahnya. Menurut
para pakar Pengertian Masyarakat dibedakan menjadi masyarakat pemburu,
masyarakat pastoral nomadis, masyarakat cocok tanam dan masyarakat peradaban. Masyarakat
peradaban adalah masyarakat yang sudah melakukan perubahan dalam artian
menyesuaikan lingkungan alam dengan kehidupan yang selayaknya diterapkan untuk
kehidupan yang lebih maju.
Masyarakat
akan berjalan apabila komponen-komponen didalamnya berjalan lancar. apabila
tidak bisa dipastikan akan terjadinya sebuah keruntuhan didalam masyarakat itu.
Meskipun itu adalah komponen kecil seperti keluarga, akan bisa menghancurkan
sebuah masyarakat. Jadi aturan-aturan tentang persamaan harus dimasukkan guna
mengatur dan mengakomodir masyarakat.
Dengan hal diatas harus
dipastikan seorang pemimpin harus bijak dan bisa diterima didalam masyarakat
itu sendiri. kalau tidak pasti akan ada yang namany demo, penurunan jabatan,
protes warga dan hal-hal yang pada intinya ingin menurunkan jabatan pemimpin
masyarakat.
Pengertian
Masyarakat juga bisa dibedakan menjadi masyarakat non industrial dan
masyarakat industrial. masyarakat non industrial biasanya adalah masyarakat
yang masih menerapakan sistem cocok tanam, didalamnya, seperti bertani dan
masih bisa dibilang belum kota, masih kampung. sedangkan masyarakat industrial
adalah masyarakat yang sudah maju, masyarakat yang hidupnya tergantung oleh
pekerjaan pabrik, dan semua yang hubungannya dengan yang serba instan.
Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai
pasal 34 UUD 1945. Bebarapa
hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak
membela negara
c. Hak
berpendapat
d. Hak
kemerdekaan memeluk agama
e. Hak
mendapatkan pengajaran
f. Hak
utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasionalIndonesia
g. Hak
ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia
terhadap negara Indonesiaadalah :
a. Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban
membela negara
c. Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara
Selain itu
ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warganegara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut :
a. Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak
negara untuk dibela
c. Hak
negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban
negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban
negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban
negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis
besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik
dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
No comments:
Post a Comment